Langsung ke konten utama

Kasus Perlindungan Konsumen

Pengertian 
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Di Indonesia UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Repubik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1)      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2)      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
3)      Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4)      Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5)      Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
6)      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
7)      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Pengertian Konsumen 

Adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.

Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Sedangkan dalam ilmu ekonomi ada 2 cara dalam memperoleh barang, yaitu:
·         Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
·         Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.

Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

1.       Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2.       Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.       Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4.       Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5.       Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :

1)      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2)      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3)      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4)      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5)      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6)      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
·         hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·         hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
·         hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
·         hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·         hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
·         beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
·         memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
·         memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·         menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
·         memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
·         memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·         memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha yang akan kita bahas nanti.

Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .

1.       larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
·         tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
·         tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
·         tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
·         tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
·         tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
·         tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
·         tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.

2.       larangan dalam menawarkan / memproduksi.
·         Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
·         Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
·         Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
·         Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
·         Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
·         Barang atau jasa tersebut tersedia.
·         Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·         Kelengkapan dari barang tertentu.
·         Berasal dari daerah tertentu.
·         Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
·         Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
·         Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

3.       larangan dalam penjualan secara obral / lelang.
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
·         Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
·         Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·         Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
·         Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

4.       larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
·         Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
·         Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
·         Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
·         Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
·         Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
·         Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Klausula Baku dalam Perjanjian

Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
·         menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
·         menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
·         pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.
·         pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
·         mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
·         memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.

Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
·         barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
·         cacat barabg timbul pada kemudian hari;
·         cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
·         kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
·   lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.

Sanksi

Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalampoenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda. Sanksi yang melibatkan negara:
·        Sanksi internasional, yaitu langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan-alasan politik.
·    Sanksi diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik, seperti misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan besar menjadi konsulat atau penarikan duta besar sama sekali.
·       Sanksi ekonomi, biasanya berupa larangan perdagangan, kemungkinan dalam batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau dengan pengecualian tertentu, misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba.

Sanksi Perdata :

Ganti rugi dalam bentuk :
·         Pengembalian uang atau
·         Penggantian barang atau
·         Perawatan kesehatan, dan/atau
·         Pemberian santunan
·         Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi : 

Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :

1.       Kurungan :          
·       Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·        Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
·  Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
2.       Hukuman tambahan , antara lain :
·         Pengumuman keputusan Hakim
·         Pencabutan izin usaha;
·         Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
·         Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
·         Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat

Contoh Surat Pengaduan Konsumen

Pengaduan Kepada PT Bumi Serpong Damai (PT BSD)

Jakarta, 19 Februari 2007
Perihal : Pengaduan
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Presiden Direktur
PT Bumi Serpong Damai
Di Tempat
Dengan hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Anggara
Alamat : BSD Sektor II.1 Blof F No 13
Tangerang Banten
Email : anggarasuwahju@gmail.com
Telp : 08121453771
Dengan ini mengajukan pengaduan atas tingginya pembayaran air di rumah kami dengan No ID pelanggan 0010-94-0003956. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Tingginya pemakaian air di rumah kami sudah terjadi sejak Oktober 2006 hingga bulan Januari 2007 dengan nilai pemakaian air pada Oktober 2006 (35m3), November 2006 (34m3), Desember 2006 (72m3), dan Januari (59m3).
2.     Untuk itu, pada Senin 12 Februari 2007, kami telah melakukan pengaduan di bagian Propoerty & Estate Management yang diterima oleh seorang warga negara Indonesia yang mengaku bernama Bapak Topan dan mengaku pekerja PT BSD.
3.     Pada saat tersebut kami menyatakan bahwa pemakaian air di rumah kami tidaklah setinggi itu, karena kami keluarga kecil, dan oleh karena itu kebutuhan pemakaian air kami tidak mungkin setinggi itu. Kami juga mempertanyakan, kenapa kami tidak memperoleh kartu langganan air, karena kami tidak pernah mengetahui ada petugas dari PT BSD yang melakukan pencatatan air. Bapak Topan menyatakan bahwa pencatatan air dilakukan pada tanggal 1 – 20 setiap bulannya dan tidak memberikan kepastian kapan meteran air di rumah kami diperiksa. Oleh Bapak Topan saya disarankan untuk pergi ke bagian Customer Relation Center untuk mengisi form pengaduan. Nanti akan ditindaklanjuti disana.
4.     Pada hari yang sama saya mengisi form pengaduan yang terdapat di Customer Relation Center, namun sangat disayangkan bahwa kami tidak memperoleh tanda buktiapapun bahwa kami pernah melakukan pengaduan. Pada saat tersebut saya meminta agar petugas pemeriksa datang pada Kamis 15 Februari 2007 pukul 9.00.
5.     Namun ternyata pada Rabu 14 Februari 2007, petugas dari PT BSD, yang mengaku bernama Bapak Iqbal dan Bapak Yatman, datang dan melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami dan kami tidak berada ditempat pada saat itu. Pada hari tersebut, pekerja di rumah kami menerima surat, yang ditanda-tangani keduanya, yang pada intinya menjelaskan bahwa tidak ada kerusakan pada meteran air di rumah kami
6.     Pada Kamis, 15 Februari 2007, kami kembali mendatangi Customer Relation Center untuk memprotes perlakuan yang kami nilai sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh petugas PT BSD dan pada saat yang sama petugas dari PT BSD yang mengaku bernama Bapak Yatman, Bapak Rianto, dan Bapak Bekti kembali mendatangi rumah kami. Pada saat tersebut kami menyatakan tidak mengakui telah dilakukannya pemeriksaan di rumah kami pada Rabu 14 Februari 2007. Dan setelah terjadi diskusi yang panjangm, kami menyepakati untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Dan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan tidak ada kerusakan pada meteran air.
7.     Pada pukul 13.30 kami mendatangi bagian Property & Estate Management untuk kembali menemui Bapak Topan untuk mengadukan kemungkinan kesalahan pencatatan meter. Namun, sangat disayangkan Bapak Topan dengan aroganmenyatakan bahwa tidak ada kesalahan dalam pencatatan meter dan satu-satunya solusi adalah melakukan pembayaran. Saya menolak solusi yang ditawarkan olehBapak Topan tersebut
8.     Sebagai informasi kami juga melakukan pencatatan sendirisejak Senin 12 Februari 2007 hingga Jumat 16 Februari 2007 setiap pukul 04.30. Dan pada senin stand meter menunjukkan angka 495m3 dan pada jumat menunjukkan angka 500m3. Artinya, sebagai kesimpulan sementara, setiap hari saya memakai air sebanyak 1m3/hari.
9.     Kemudian kami diajak Bapak Topan untuk berdiskusi dengan seorang yang mengaku bernama Bapak Lamhot dan mengaku sebagai Kepala Bagian Pencatatan Air PT BSD. Di depan kedua orang tersebut saya menyatakan keberatan saya tentang tinggi pemakaian air dan saya mengutarakan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatn meteran air. Bapak Topan dan Bapak Lamhot tetap bersikukuh tidak ada kesalahan dalam pencatatan air dan menyatakan bahwa kami memang telah memakai air sejumlah tersebut. Saya juga menunjukkan fakta dari pencatatan saya bahwa pemakaian air saya setidak-tidaknya hanya 1m3/hari. Kami juga memperlihatkan kartu piutang (terlampir) yang saya dapat dari Bapak Topan dan menunjukkan berbagai keanehan dalam pencatatan meter di kartu piutang tersebut. Dan kepada Bapak Topan dan Bapak Lamhot, kami menyatakan bahwa tidak ada kartu langganan air dari PT BSD yang dapat menunjukkan kapan petugas pencatatan air dari PT BSD mendatangi rumah kami dan pada saat tersebut stand air menunjukkan angka berapa. Dan kami juga menegaskan bahwa petugas pencatatan air tidak memperhatikan etika, sopan santun, dan hukum ketika memasuki kediaman pihak lain. Karena anggota keluarga kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan lisan (ijin) ketika petugas PT BSD mendatangi rumah kami. Namun Bapak Lamhot menyatakan di rumah kami tidak ada orang/penghuni sehingga petugas pencatatan langsung memasuki halaman rumah kami. Dan kami tetap diminta melakukan pembayaran sebagai satu-satunya solusi karena tidak ada kesalahan pencatatan meter dari PT BSD
10.  Pada saat tersebut, kami menyatakan bahwa pengaduan yang kami lakukan adalah sia-sia karena satu-satunya solusi adalah melakukan pembayaran dan PT BSD telah mengabaikan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan meter yang dilakukan oleh petugasnya. Dan saya menyatakan akan membuat surat pengaduan resmi akan hal ini dan dengan arogan Bapak Lamhot mempersilahkan kami membuat surat tersebut
11.  Kami sangat menyesalkan tindakan dan/atau pernyataan dari Bapak Lamhot dan Bapak Topan tersebut, karena sebagai konsumen hak kami dilindungi oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain itu secara umum dilindungi pula oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005.
12.  Tindakan yang dilakukan oleh Bapak Lamhot dan Bapak Topan secara jelas telah bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf (c), huruf (d), dan huruf (g) jo Pasal 7 huruf (b) dan huruf (c).
13.  Dengan ketiadaan kartu langganan air, maka sebagai konsumen kami merasa dirugikan karena tidak adanya informasi yang tepat mengenai kapan petugas dari PT BSD melakukan pemeriksaan dan pada saat pemeriksaan stand meter air pada angka berapa.
14.  Kami juga berupaya tidak menghilangkan kemungkinan adanya kesalahan kami dalam penggunaan air, tetapi kami juga meminta agar pihak PT BSD tidak menghilangkan kemungkinan adanya kesalahan dalam pencatatan meter.
Untuk itu, kami meminta perhatian Bapak/Ibu atas pengaduan kami ini.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Anggara

Tembusan Kepada Yth:
1.     Presiden RI
2.     Menteri Perdagangan RI cq, Direktur Perlindungan Konsumen
3.     Badan Perlindungan Konsumen Nasional
4.     Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
5.     Ketua Komisi Ombdusman Nasional
6.     Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
7.     PT Bumi Serpong Damai, Property & Estate Management
8.     PT Bumi Serpong Damai, Customer Relation Center
9.     Media Massa


SUMBER :


Postingan populer dari blog ini

BAB 1 - KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI ·          KONSEP KOPERASI Ø Konsep Koperasi Barat Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat -     Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan -     Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama -     Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati -     Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi Dampak Langsu...

BAB 9 - EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota 1.          Efek-efek ekonomis koperasi Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual / pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi : 1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya 2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. 2.    ...

BAB 11 - PERANAN KOPERASI

Peranan Koperasi Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan : 1.       Di Pasar Persaingan Sempurna Ciri-ciri pasar persaingan sempurna : - Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak - Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen) - Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar - Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna Persaingan Sempurna 2.       Di Pasar Monopolistik Ciri-cirinya : 􀂃 Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam 􀂃 Produk yang dihasilkan tidak homogeny 􀂃 Ada produk substitusinya 􀂃 Keluar atau masuk ke industri relatif mudah 􀂃 Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya 􀂃 gambar 3.       Di Pasar Monopsoni Kelangsungan hidup Koperasi jangka panjang pada pasar persaingan Monopsoni 4.       Di Pasar Oligop...