Pengertian
Pengertian Konsumen
Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Hak dan Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Klausula Baku dalam Perjanjian
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Sanksi
Sanksi Perdata :
Sanksi Administrasi :
Sanksi Pidana :
Pengaduan Kepada PT Bumi Serpong Damai (PT BSD)
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Di Indonesia UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Repubik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk
memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen
dapat mengajukan perlindungan adalah:
1)
Undang Undang Dasar 1945
Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal
33.
2)
Undang Undang No. 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
3)
Undang Undang No. 5 tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4)
Undang Undang No. 30 Tahun
1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5)
Peraturan Pemerintah No. 58
Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen.
6)
Surat Edaran Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen
yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
7)
Surat Edaran Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman
Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Pengertian Konsumen
Adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.”
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni
konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen
dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk
diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen
akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual
kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri,
keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Sedangkan
dalam ilmu ekonomi ada 2 cara dalam memperoleh barang, yaitu:
·
Membeli. Bagi orang yang
memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu
perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum
melalui perjanjian tersebut.
·
Cara lain selain membeli,
yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak
terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga
konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu
diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi
keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
1.
Asas Manfaat; mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan,
2.
Asas Keadilan; partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil,
3.
Asas Keseimbangan; memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti
materiil ataupun spiritual,
4.
Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan;
5.
Asas Kepastian Hukum; baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan
Konsumen adalah :
1)
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2)
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa,
3)
Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4)
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5)
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6)
Meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen
adalah :
·
Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·
Hak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk didengar pendapat
dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·
Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
·
Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
·
Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
·
Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
·
Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati;
·
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
·
hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·
hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
·
hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
·
hak untuk rehabilitasi nama
baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan
oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·
hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
·
beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
·
memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
·
memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
·
memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
·
memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·
memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan
kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini
berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku
usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima
pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik.
Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad
baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa
persaingan yang curang antar pelaku usaha.
Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya
dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha yang akan kita bahas nanti.
Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam
pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur
perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau
memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan
secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1.
larangan dalam memproduksi
/ memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang
atau jasa, misalnya :
·
tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
·
tidak sesuai dengan berat
isi bersih atau neto;
·
tidak sesuai dengan ukuran
, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
·
tidak sesuai denga kondisi,
jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau
keterangan barang atau jasa tersebut;
·
tidak sesuai dengan janji
yang dinyatakan dalam label;
·
tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal;
·
tidak memasang label atau
membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.
2.
larangan dalam menawarkan /
memproduksi.
·
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau
seolah-olah .
·
Barang tersebut telah
memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
·
Barang tersebut dalam
keadaan baik/baru;
·
Barang atau jasa tersebut
telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
·
Dibuat oleh perusahaan yang
mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
·
Barang atau jasa tersebut
tersedia.
·
Tidak mengandung cacat
tersembunyi.
·
Kelengkapan dari barang
tertentu.
·
Berasal dari daerah
tertentu.
·
Secara langsung atau tidak
merendahkan barang atau jasa lain.
·
Menggunakan kata-kata yang
berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan
yang lengkap.
·
Menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti.
3.
larangan dalam penjualan
secara obral / lelang.
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral
atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
·
Menyatakan barang atau jasa
tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
·
Tidak mengandung cacat
tersembunyi.
·
Tidak berniat untuk menjual
barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
·
Tidak menyedian barang
dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4.
larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya
:
·
Mengelabui konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta
ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
·
Mengelabui jaminan /
garansi terhadap barang atau jasa.
·
Memuat informasi yang
keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
·
Tidak memuat informasi
mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
·
Mengeksploitasi kejadian
atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
·
Melanggar etika atau
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen atau
perjanjian, antara lain :
·
menyatakan pengalihan
tanggungn jawab pelaku usaha .
·
menyatakan bahwa pelaku
usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
·
pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli
konsumen.
·
pemberian klausa dari
konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli
konsumen secara angsuran.
·
mengatur perihal pembuktian
atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
·
memberi hak kepada pelaku
usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen
yang menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak
atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau
tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti
sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku
usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas
telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan
untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan
undang-undang.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang
dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan
kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa
dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata
lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19
sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan
pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan
tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap
ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam
pasal 19.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku
usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
·
barang tersebut terbukti
seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
·
cacat barabg timbul pada
kemudian hari;
·
cacat timul akibat
ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
·
kelalaian yang diakibatkan
oleh konsumen ;
· lewatnya jangka waktu
penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang
diperjanjikan.
Sanksi
Sanksi
dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti
dalampoenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial
Belanda. Sanksi yang
melibatkan negara:
· Sanksi internasional, yaitu
langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok
negara terhadap negara lain karena alasan-alasan politik.
· Sanksi diplomatik, yaitu
penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik, seperti misalnya penurunan
tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan besar menjadi konsulat atau penarikan
duta besar sama sekali.
· Sanksi ekonomi, biasanya
berupa larangan perdagangan, kemungkinan dalam batas-batas tertentu seperti
persenjataan, atau dengan pengecualian tertentu, misalnya makanan dan
obat-obatan, seperti yang dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba.
Sanksi Perdata :
Ganti
rugi dalam bentuk :
·
Pengembalian uang atau
·
Penggantian barang atau
·
Perawatan kesehatan,
dan/atau
·
Pemberian santunan
·
Ganti rugi diberikan dalam
tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
Maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
1.
Kurungan
:
· Penjara, 5 tahun, atau
denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15,
17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
· Penjara, 2 tahun, atau
denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14,
16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
· Ketentuan pidana lain (di
luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
2.
Hukuman tambahan , antara
lain :
·
Pengumuman keputusan Hakim
·
Pencabutan izin usaha;
·
Dilarang memperdagangkan
barang dan jasa ;
·
Wajib menarik dari
peredaran barang dan jasa;
·
Hasil Pengawasan disebarluaskan
kepada masyarakat
Contoh Surat Pengaduan Konsumen
Pengaduan Kepada PT Bumi Serpong Damai (PT BSD)
Jakarta,
19 Februari 2007
Perihal
: Pengaduan
Kepada
Yth:
Bapak/Ibu
Presiden Direktur
PT
Bumi Serpong Damai
Di
Tempat
Dengan
hormat
Yang
bertanda tangan di bawah ini
Nama : Anggara
Alamat : BSD Sektor II.1 Blof F No 13
Tangerang
Banten
Email : anggarasuwahju@gmail.com
Telp : 08121453771
Dengan
ini mengajukan pengaduan atas tingginya pembayaran air di rumah kami dengan No
ID pelanggan 0010-94-0003956. Oleh
karena itu kami ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tingginya pemakaian air di rumah kami sudah terjadi sejak Oktober
2006 hingga bulan Januari 2007 dengan nilai pemakaian air pada Oktober 2006
(35m3), November 2006 (34m3), Desember 2006 (72m3), dan Januari (59m3).
2. Untuk itu, pada Senin 12 Februari 2007, kami telah melakukan
pengaduan di bagian Propoerty & Estate Management yang diterima oleh
seorang warga negara Indonesia yang mengaku bernama Bapak Topan dan mengaku pekerja PT BSD.
3. Pada saat tersebut kami menyatakan bahwa pemakaian air di rumah
kami tidaklah setinggi itu, karena kami keluarga kecil, dan oleh karena itu
kebutuhan pemakaian air kami tidak mungkin setinggi itu. Kami juga
mempertanyakan, kenapa kami tidak memperoleh kartu
langganan air, karena kami tidak pernah mengetahui ada petugas dari PT BSD
yang melakukan pencatatan air. Bapak Topan menyatakan bahwa pencatatan air
dilakukan pada tanggal 1 – 20 setiap bulannya dan tidak memberikan kepastian
kapan meteran air di rumah kami diperiksa. Oleh Bapak Topan saya disarankan
untuk pergi ke bagian Customer Relation Center untuk mengisi form pengaduan.
Nanti akan ditindaklanjuti disana.
4. Pada hari yang sama saya mengisi form pengaduan yang terdapat di
Customer Relation Center, namun sangat disayangkan bahwa kami tidak memperoleh tanda buktiapapun
bahwa kami pernah melakukan pengaduan. Pada saat tersebut saya meminta agar
petugas pemeriksa datang pada Kamis 15 Februari 2007 pukul 9.00.
5. Namun ternyata pada Rabu 14 Februari 2007, petugas dari PT BSD,
yang mengaku bernama Bapak
Iqbal dan Bapak Yatman, datang dan melakukan pemeriksaan tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami dan kami tidak berada ditempat pada
saat itu. Pada hari tersebut, pekerja di rumah kami menerima surat, yang
ditanda-tangani keduanya, yang pada intinya menjelaskan bahwa tidak ada
kerusakan pada meteran air di rumah kami
6. Pada Kamis, 15 Februari 2007, kami kembali mendatangi Customer
Relation Center untuk memprotes perlakuan yang kami nilai sewenang-wenang yang
telah dilakukan oleh petugas PT BSD dan pada saat yang sama petugas dari PT BSD
yang mengaku bernama Bapak
Yatman, Bapak Rianto, dan Bapak Bekti kembali
mendatangi rumah kami. Pada saat tersebut kami menyatakan tidak mengakui telah
dilakukannya pemeriksaan di rumah kami pada Rabu 14 Februari 2007. Dan setelah
terjadi diskusi yang panjangm, kami menyepakati untuk dilakukan pemeriksaan
ulang. Dan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan tidak ada kerusakan pada
meteran air.
7. Pada pukul 13.30 kami mendatangi bagian Property & Estate
Management untuk kembali menemui Bapak
Topan untuk mengadukan
kemungkinan kesalahan pencatatan meter. Namun, sangat disayangkan Bapak Topan dengan aroganmenyatakan bahwa tidak
ada kesalahan dalam pencatatan meter dan satu-satunya
solusi adalah melakukan
pembayaran. Saya menolak solusi yang ditawarkan olehBapak Topan tersebut
8. Sebagai informasi kami juga melakukan pencatatan sendirisejak Senin 12 Februari 2007 hingga Jumat
16 Februari 2007 setiap pukul 04.30. Dan pada senin stand meter menunjukkan
angka 495m3 dan pada jumat menunjukkan angka 500m3. Artinya, sebagai
kesimpulan sementara, setiap hari saya memakai air sebanyak 1m3/hari.
9. Kemudian kami diajak Bapak
Topan untuk berdiskusi dengan
seorang yang mengaku bernama Bapak
Lamhot dan mengaku sebagai Kepala Bagian Pencatatan Air PT BSD.
Di depan kedua orang tersebut saya menyatakan keberatan saya tentang tinggi
pemakaian air dan saya mengutarakan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam
pencatatn meteran air. Bapak
Topan dan Bapak Lamhot tetap bersikukuh tidak ada kesalahan dalam pencatatan air dan menyatakan
bahwa kami memang telah memakai air sejumlah tersebut. Saya juga menunjukkan
fakta dari pencatatan saya bahwa pemakaian air saya setidak-tidaknya hanya
1m3/hari. Kami juga memperlihatkan kartu piutang (terlampir) yang saya dapat
dari Bapak Topan dan menunjukkan berbagai keanehan
dalam pencatatan meter di kartu piutang tersebut. Dan kepada Bapak Topan dan Bapak Lamhot,
kami menyatakan bahwa tidak
ada kartu langganan air dari
PT BSD yang dapat menunjukkan
kapan petugas pencatatan air dari PT BSD mendatangi rumah kami dan pada saat
tersebut stand air menunjukkan angka berapa. Dan kami juga menegaskan bahwa
petugas pencatatan air tidak
memperhatikan etika, sopan santun, dan hukum ketika memasuki kediaman pihak lain.
Karena anggota keluarga kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan lisan
(ijin) ketika petugas PT BSD mendatangi rumah kami. Namun Bapak Lamhot menyatakan di rumah kami tidak ada
orang/penghuni sehingga petugas pencatatan langsung memasuki halaman rumah
kami. Dan kami tetap diminta
melakukan pembayaran sebagai satu-satunya solusi karena tidak ada kesalahan
pencatatan meter dari PT BSD
10. Pada saat tersebut, kami menyatakan bahwa pengaduan yang kami
lakukan adalah sia-sia karena satu-satunya solusi adalah melakukan pembayaran
dan PT BSD telah mengabaikan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan
meter yang dilakukan oleh petugasnya. Dan saya menyatakan akan membuat surat
pengaduan resmi akan hal ini dan dengan
arogan Bapak Lamhot mempersilahkan
kami membuat surat tersebut
11. Kami sangat menyesalkan tindakan dan/atau pernyataan dari Bapak Lamhot dan Bapak Topan tersebut, karena sebagai konsumen hak
kami dilindungi oleh UU No 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain itu secara umum dilindungi
pula oleh UU No 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dan
juga Kovenan Internasional Hak
Sipil dan Politik yang telah
diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005.
12. Tindakan yang dilakukan oleh Bapak
Lamhot dan Bapak Topan secara
jelas telah bertentangan dengan UU
No 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf (c), huruf (d), dan huruf (g) jo Pasal 7 huruf
(b) dan huruf (c).
13. Dengan ketiadaan kartu langganan air, maka sebagai konsumen kami
merasa dirugikan karena tidak adanya informasi yang tepat mengenai kapan
petugas dari PT BSD melakukan pemeriksaan dan pada saat pemeriksaan stand meter
air pada angka berapa.
14. Kami juga berupaya tidak menghilangkan kemungkinan adanya
kesalahan kami dalam penggunaan air, tetapi kami juga meminta agar pihak PT BSD
tidak menghilangkan kemungkinan adanya kesalahan dalam pencatatan meter.
Untuk
itu, kami meminta perhatian Bapak/Ibu atas pengaduan kami ini.
Atas
perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Anggara
Tembusan
Kepada Yth:
1. Presiden RI
2. Menteri Perdagangan RI cq, Direktur Perlindungan Konsumen
3. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
4. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
5. Ketua Komisi Ombdusman Nasional
6. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
7. PT Bumi Serpong Damai, Property & Estate Management
8. PT Bumi Serpong Damai, Customer Relation Center
9. Media Massa
SUMBER
: