Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
•
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
•
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi menjadi
dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1)
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya.
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
•
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME
= MEL + METL
MEN
= (MEL + METL) – BA
•
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL
= SHUa
•
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME
= MEL + METL
MEN
= (MEL + METL) – BA
•
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL
= SHUa
2.
Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di
ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan
output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti
efektif
3.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK
= SHUk x 100 %
(1) Modal
koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non
anggota x 100%
(2) Modal
koperasi
(1)
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi
menghasilkan SHU sebesar
Rp…..
(2)
Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih
dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat
dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh
badan usaha lain. Secara umum
laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income
statement), (3) Laporan arus kas (cash
flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan.
•
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan
bukan anggota.
•
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam
hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam
hal koperasi mempunyai perusahaan
dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan
keuangan gabungan.