Permodalan Koperasi
1.
Arti Modal Koperasi
• Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka
panjang
– Modal jangka
pendek
• Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2.
Sumber Modal
·
Menurut UU No 12 / 1967
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan
Sukarela
• Modal Sendiri
·
Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri
(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman (
debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
3.
Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi
Cadangan
• Memenuhi
kewajiban tertentu
• Meningkatkan
jumlah operating Capital koperasi
• Sebagai jaminan
untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha