Langsung ke konten utama

BAB 8 - PERMODALAN KOPERASI


Permodalan Koperasi

1.         Arti Modal Koperasi
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

2.         Sumber Modal
·   Menurut UU No 12 / 1967
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

·   Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3.         Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating Capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha


Postingan populer dari blog ini

BAB 4 - TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan dan Fungsi Koperasi 1.       Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), tehnis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntunga. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataan nya berbeda. Perbedaan utamannya, badan usasa adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola fa k tor – fa k tor Produksi. 2.       Koperasi sebagai badan usaha Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asSet – asset fisik dan non fisik, informasi, dan tehnologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. D...

BAB 2 - PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi PENGERTIAN KOPERASI ·          Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : §   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang §   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan §   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai §   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis §   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan §   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ·          Definisi Chaniago Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. ...

BAB 6 - POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pola Manajemen Koperasi 1.          Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. • Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip - prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas - azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada   hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam : • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. • Kesukarelaan dalam keanggotaan • Menolong diri sendiri (self help) • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) • Demokrasi yang terlihat dan diwuju...