Jenis dan Bentuk Koperasi
1.
Jenis Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
• Koperasi
Desa
• Koperasi
Pertanian
• Koperasi
Peternakan• Koperasi Perikanan
• Koperasi
Kerajinan/Industri
• Koperasi
Simpan Pinjam
• Koperasi
Konsumsi
·
Menurut Teori Klasik
•
Koperasi pemakaian
•
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
•
Koperasi Simpan Pinjam
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi
sesuai UU No. 12 / 1967
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeny karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat
satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk Koperasi
·
Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·
Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat
Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang
–orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.