Langsung ke konten utama

BAB 7 - JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis dan Bentuk Koperasi

1.         Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi

·         Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam

2.         Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.         Bentuk Koperasi
·         Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.



Postingan populer dari blog ini

BAB 4 - TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan dan Fungsi Koperasi 1.       Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), tehnis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntunga. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataan nya berbeda. Perbedaan utamannya, badan usasa adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola fa k tor – fa k tor Produksi. 2.       Koperasi sebagai badan usaha Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asSet – asset fisik dan non fisik, informasi, dan tehnologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. D...

BAB 2 - PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi PENGERTIAN KOPERASI ·          Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : §   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang §   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan §   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai §   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis §   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan §   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ·          Definisi Chaniago Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. ...

BAB 6 - POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pola Manajemen Koperasi 1.          Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. • Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip - prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas - azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada   hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam : • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. • Kesukarelaan dalam keanggotaan • Menolong diri sendiri (self help) • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) • Demokrasi yang terlihat dan diwuju...