Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2012

Tunda Bangun Pabrik di Indonesia, Foxconn 'Kabur' ke China

Tunda Bangun Pabrik di Indonesia, Foxconn 'Kabur' ke China Zulfi Suhendra  - detikinet Senin, 31/12/2012 13:03 WIB Nanning  - Perusahaan pembuat komponen elektronika seperti iPhone, iPad, yaitu Foxconn Technology Group membuka pabrik baru di Nanning, Gungxi Zhiang, China. Hal ini dalam rangka ekspansi senilai 5 miliar yuan (US$ 802 juta) atau sekitar Rp 7,75 triliun. Induk perusahaan dari Foxconn, yaitu Hon Hai Precision Industry Co Ltd telah menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah daerah setempat untuk membangun pabrik tablet dan smartphone di kota tersebut. Hal ini guna menumbuhkan industri teknologi di salah satu kota di China itu. "Investasi ini bertujuan untuk menjadikan Nanning agar memiliki reputasi menjadi wilayah dengan pabrik moderen, komersil dan pusat logistik," ungkap Direktur Foxconn Terry Gou seperti dikutip  detikINET  dari  Chinadaily , Senin (31/12/12). Meski demikian, pembicara dari pabrik Foxconn di Shenzen mengungkapkan, re

BAB 12 - PEMBANGUNAN KOPERASI

Pembangunan Koperasi Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia ) Kendala yang dihadapi masyarakat : 1.        Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi 2.        Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu : a. Koqnisi b. Apeksi c. Psikomotor 3.        Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi : a. Ofisialisasi b. De-ofisialisasi c. Otonomisasi 4.        Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945. Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989 Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah. Tahap III : Perkembangan ko

BAB 11 - PERANAN KOPERASI

Peranan Koperasi Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan : 1.       Di Pasar Persaingan Sempurna Ciri-ciri pasar persaingan sempurna : - Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak - Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen) - Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar - Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna Persaingan Sempurna 2.       Di Pasar Monopolistik Ciri-cirinya : ô€‚ƒ Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam ô€‚ƒ Produk yang dihasilkan tidak homogeny ô€‚ƒ Ada produk substitusinya ô€‚ƒ Keluar atau masuk ke industri relatif mudah ô€‚ƒ Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya ô€‚ƒ gambar 3.       Di Pasar Monopsoni Kelangsungan hidup Koperasi jangka panjang pada pasar persaingan Monopsoni 4.       Di Pasar Oligopoli ô€‚‰ Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang mengua

BAB 10 - EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan 1.          Efisiensi  Perusahaan Koperasi Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien) Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : (1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) (2) Manfaat ekonomi ti

BAB 9 - EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota 1.          Efek-efek ekonomis koperasi Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual / pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi : 1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya 2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. 2.          Efek harga dan efek biaya Partisipasi anggota m

BAB 8 - PERMODALAN KOPERASI

Permodalan Koperasi 1.          Arti Modal Koperasi • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. – Modal jangka panjang – Modal jangka pendek • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten 2.          Sumber Modal ·    Menurut UU No 12 / 1967 • Simpanan Pokok • Simpanan Wajib • Simpanan Sukarela • Modal Sendiri ·    Menurut UU No. 25 / 1992 • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. • Modal pinjaman ( debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. 3.          Distribusi Cadangan Koperasi • Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

BAB 7 - JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis dan Bentuk Koperasi 1.          Jenis Koperasi ·          Menurut PP No. 60/1959 • Koperasi Desa • Koperasi Pertanian • Koperasi Peternakan• Koperasi Perikanan • Koperasi Kerajinan/Industri • Koperasi Simpan Pinjam • Koperasi Konsumsi ·          Menurut Teori Klasik • Koperasi pemakaian • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi • Koperasi Simpan Pinjam 2.          Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967 1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. 3.          Bentuk Koperasi ·          Sesuai PP No. 60/1959 Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu: a. Koperasi Primer

BAB 6 - POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pola Manajemen Koperasi 1.          Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. • Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip - prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas - azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada   hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam : • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. • Kesukarelaan dalam keanggotaan • Menolong diri sendiri (self help) • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan

BAB 5 - SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha 1.       Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : ·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. ·          SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. ·      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. ·    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. ·  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. ·     Sema