Langsung ke konten utama

BAB 3 - ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


Organisasi dan Manajemen

Bentuk Organisasi
·                                  Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
§  individu (pemilik dan konsumen akhir)
§  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
§  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·                                  Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
§  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
§  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
§  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
§  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system
§  Anggota Koperasi
§  Badan Usaha Koperasi
§  Organisasi Koperasi

·                                  Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
§  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o   Penetapan Anggaran Dasar
o   Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o   Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o   Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
o   Pengesahan pertanggung jawaban
o   Pembagian SHU
o   Penggabungan, pendirian dan peleburan


Hirarki Tanggung Jawab
    • Pengurus
Tugas
§  Mengelola koperasi dan usahanya
§  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
§  Menyelenggaran Rapat Anggota
§  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
§  Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
§  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
§  Meningkatkan peran koperasi

    • Pengelola
§  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
§  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
§  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
§  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

    • Pengawas
§  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
§  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
o   Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pola Manajemen
  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Postingan populer dari blog ini

BAB 4 - TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan dan Fungsi Koperasi 1.       Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), tehnis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntunga. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataan nya berbeda. Perbedaan utamannya, badan usasa adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola fa k tor – fa k tor Produksi. 2.       Koperasi sebagai badan usaha Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asSet – asset fisik dan non fisik, informasi, dan tehnologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. D...

BAB 2 - PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi PENGERTIAN KOPERASI ·          Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : §   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang §   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan §   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai §   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis §   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan §   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ·          Definisi Chaniago Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. ...

BAB 6 - POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pola Manajemen Koperasi 1.          Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. • Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip - prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas - azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada   hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam : • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. • Kesukarelaan dalam keanggotaan • Menolong diri sendiri (self help) • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) • Demokrasi yang terlihat dan diwuju...