Sisa Hasil Usaha
1.
Pengertian SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
· Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut.
1)
SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
2)
Bagian (persentase) SHU anggota
3)
Total simpanan seluruh anggota
4)
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5)
Jumlah simpanan per anggota
6)
Omzet atau volume usaha per anggota
7)
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8)
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
· SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha,
dan simpanan lainnya.
· Omzet atau volume
usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
· Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota
· Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
SHU
per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di
mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
SHU
Pa = Va x JUA+ S a x JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1)
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2)
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3)
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4)
SHU anggota dibayar secara tunai
4.
Pembagian SHU per anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat
menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota
berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah
contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009
(Rp000)
Penjualan/Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan Operasional Rp 800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp
(35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp
(46.500)
SHU setelah Pajak Rp 418.500
b.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai
berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d.
Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha
Koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU
Pa = Va x JUA+ S a x JMA
-----
-----
VUK
TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per
anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti
diketahui rumus
SHU per anggota adalah:
SHU
Pa = Va x JUA+ S a x JMA
-----
-----
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika
dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan
sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp.
2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada
anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa
persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi
anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan
anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan
antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi
pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian
maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap
anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta
total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI
Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh
anggota adalah Rp.20.000.000,-dengan total simpanan anggota adalah
Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp.
1.400.000,-) = Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp.
600.000,-) = Rp.10.000,-