Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
PENGERTIAN
KOPERASI
·
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
§
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
§
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
§
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
§
Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
§
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
§
Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara
seimbang
·
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan
hukum.
·
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua
buat orang.
·
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social
seperti yang dikandung gotong – royong.
·
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan
TUJUAN
KOPERASI
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3 :
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi :
·
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg
dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
·
Prinsip Munkner
§ Keanggotaan
bersifat sukarela
§ Keanggotaan
terbuka
§ Pengembangan
anggota
§ Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
§ Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
§ Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
§ Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
§ Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
§ Perkumpulan
dengan sukarela
§ Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
§ Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§ Pendidikan
anggota
·
Prinsip Rochdale
§ Pengawasan
secara demokratis
§ Keanggotaan
yang terbuka
§ Bunga
atas modal dibatasi
§ Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
§ Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
§ Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
§ Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
§ Netral
terhadap politik dan agama
·
Prinsip Raiffeisen
§ Swadaya
§ Daerah
kerja terbatas
§ SHU
untuk cadangan
§ Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
§ Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
§ Usaha
hanya kepada anggota
§ Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Herman Schulze
§ Swadaya
§ Daerah
kerja tak terbatas
§ SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
§ Tanggung
jawab anggota terbatas
§ Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
§ Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip ICA (International
Cooperative Allience)
§ Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
§ Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
§ Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
§ SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
§ Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
§ Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
·
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
No. 12 tahun 1967
§ Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
§ Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
§ Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
§ Adanya
pembatasan bunga atas modal
§ Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
§ Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
§ Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
·
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
No. 25/1992
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan
perkoperasian
§ Kerjasama
antar koperasi