Langsung ke konten utama

Akibat Perdagangan Bebas, RI Sulit Stop Impor Kentang

Luhur Hertanto - detikFinance


Jakarta - Menteri Pertanian Suswono menegaskan dalam era perdagangan bebas saat ini Indonesia tak boleh seenaknya menyetop impor termasuk kentang. Justru yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan 'proteksi' dengan masalah keamanan pangan.

"Ini sudah masuk perdagangan bebas, kita sulit stop karena ini proses panjang dari tahun 1991. Memang sampai saat ini dan ASEAN 2015 pasar tunggal hal ini tidak mungkin kita lepas oleh karena itu jaminan keamanan pangan yang juga kita optimalkan," kata Suswono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/10/2011)

Ia juga mengatakan pemerintah tak bisa menutup kran impor kentang karena ada jenis-jenis kentang tertentu yang tidak bisa tumbuh di Indonesia seperti kentang goreng ataufrench fries atau kentang khusus lainnya.

"Kalau seperti ini apa boleh buat. Asal tidak masuk pada pasar tradisional akan memukul petani," katanya.

Suswono mengakui sampai saat ini kentang termasuk produk yang tak diatur impornya. Meskipun ia berharap perlu ada koordinasi khususnya kementerian perdagangan dengan kementeriannya.

Dikatakannya beberapa bulan terakhir impor kentang memang melonjak sangat signifikan sampai masuk pasar tradisional dan mengganggu harga kentang lokal.

"Dalam negeri sendiri saat ini (produksi) 1,1 juta ton sedangkan impornya sendiri hanya 45.000 ton, tetapi memang tahun ini ada kenaikan yang signifikan karena tidak terkontrol lagi," katanya.

Suswono menegaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan kemendag. Termasuk kemungkin melakukan kebijakan adanya rekomendasi impor kentang dari kementeriannya ke kementerian perdagangan.

"Ke depan kita akan komunikasi lebih intens, tapi secara jelas dari kementan akan menanfaatkan instrumen baik codex atau SPS itu yang akan kita manfaatkan kaitannya dengan keamanan pangan. Produk apapun masuk ke Indonesia melalui karantina kita ini akan mencoba dimana ada Permentan yang sedang disusun akan memperketat keamanan pangan. Instrumen ini yang akan kita mainkan," katanya.

Postingan populer dari blog ini

BAB 4 - TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan dan Fungsi Koperasi 1.       Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), tehnis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntunga. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataan nya berbeda. Perbedaan utamannya, badan usasa adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola fa k tor – fa k tor Produksi. 2.       Koperasi sebagai badan usaha Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asSet – asset fisik dan non fisik, informasi, dan tehnologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. D...

BAB 2 - PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi PENGERTIAN KOPERASI ·          Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : §   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang §   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan §   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai §   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis §   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan §   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ·          Definisi Chaniago Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. ...

BAB 6 - POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pola Manajemen Koperasi 1.          Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. • Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip - prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas - azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada   hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam : • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. • Kesukarelaan dalam keanggotaan • Menolong diri sendiri (self help) • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) • Demokrasi yang terlihat dan diwuju...