Langsung ke konten utama

Pengantar Bisnis (Minggu 3)

Kelas 1EB19

Ameliana Ayu Puspa Dewi
28211638
Asteria Elanda Kusumaningrum
21211267
Faqzya Rizqy
22211690
Rifqi Anugrah
27211879
Uli Alimah
27211218

TUGAS  MINGGU 3 :

1.APA YG DIMAKSUD DENGAN :  - BENTUK YURIDIS 
- LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON -    
   BANK  SERTA BERI  CONTOHNYA

Bentuk Yuridis Perusahaan : Bentuk - bentuk perusahaan / badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hukum, diantaranya :
  • Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar
  • Perseroan Terbatas(PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan
  • Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing - masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama
  • Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
  • Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,pribadi dan tidak dialihkan.
Lembaga keuangan bank : Lembaga keuangan bank bertindak sebagai lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Lembaga keuangan berfungsi menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana. 
Contoh Lembaga Keuangan Bank :
1. Syariah
2. BPR
3. Prinsip Usaha
4. Konvensional

Lembaga Keuangan Non-Bank : Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Contoh Lembaga Keuangan Non-Bank :
1. Asuransi
2. Pasar Modal
3. Leasing
4. Modal Ventura
5. Dana Pensiun
6. Pajak Piutang.

2. APA YG DI MAKSUD  MERGER BERI  2  CONTOHNYA   , KARTEL , JOINT VENTURA

MERGER adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
  1. Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
  2. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
  3. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
KARTEL adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dankompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisioligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.


JOINT VENTURE adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
  • Waktunya terbatas
  • Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
  • Keuntungan atau kerugian dibagi sama
  • Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
  • Pimpinan usaha Joint Venture disebut managing partner yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.

3.JELASKAN PERBEDAAN : - FIRMA DAN CV
                                                 - PT DAN YAYASAN

Perbedaan Firma dan CV adalah :
Firma   = Semua anggota memiliki tanggung jawab yang sama. Apabila mengalami kerugian, harta pribadi  dari semua anggota dapat dilibatkan.
CV       = Semua anggota memiliki tanggung jawab yang berbeda.
                ¨      Anggota yang aktif mengurus CV = sekutu aktif
                ¨      Anggota yang hanya menyetor modal = sekutu pasif
Apabila mengalami kerugian, hanya harta pribadi dari sekutu aktif yang dapat dilibatkan.

Perbedaan PT dan Yayasan adalah :
PT          = Badan hukum yang memiliki tujuan mencari keuntungan (laba).
Yayasan = Badan hukum yang memiliki tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan (nirlaba).

4.SEBUTKAN CARA KERJA LEASING , MISALNYA : LEASING MOTOR

Cara kerja Leasing motor adalah memberikan kemudahan pada perusahaan motor dengan memberikan kebutuhannya yaitu motor untuk dijual kepada pembeli yang membeli dengan cara kredit. Sehingga uang yang ditambah dengan bunga yang dibayarkan pembeli kredit tersebut akan diberikan semuanya kepada perusahaan leasing.

Postingan populer dari blog ini

BAB 4 - TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan dan Fungsi Koperasi 1.       Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), tehnis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntunga. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataan nya berbeda. Perbedaan utamannya, badan usasa adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola fa k tor – fa k tor Produksi. 2.       Koperasi sebagai badan usaha Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asSet – asset fisik dan non fisik, informasi, dan tehnologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. D...

BAB 2 - PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi PENGERTIAN KOPERASI ·          Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : §   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang §   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan §   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai §   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis §   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan §   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ·          Definisi Chaniago Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. ...

BAB 6 - POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pola Manajemen Koperasi 1.          Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. • Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip - prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas - azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada   hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam : • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. • Kesukarelaan dalam keanggotaan • Menolong diri sendiri (self help) • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) • Demokrasi yang terlihat dan diwuju...