Kelas 1EB19
Ameliana
Ayu Puspa Dewi
|
28211638
|
Asteria
Elanda Kusumaningrum
|
21211267
|
Faqzya
Rizqy
|
22211690
|
Rifqi
Anugrah
|
27211879
|
Uli
Alimah
|
27211218
|
TUGAS MINGGU 3 :
1.APA YG DIMAKSUD DENGAN : - BENTUK YURIDIS
-
LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON -
BANK
SERTA BERI CONTOHNYA
Bentuk Yuridis Perusahaan :
Bentuk - bentuk perusahaan / badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hukum,
diantaranya :
- Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar
- Perseroan Terbatas(PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan
- Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing - masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama
- Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
- Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,pribadi dan tidak dialihkan.
Lembaga keuangan
bank : Lembaga keuangan bank bertindak sebagai lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Lembaga keuangan berfungsi menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Contoh Lembaga Keuangan Bank :
1. Syariah
2. BPR
3. Prinsip Usaha
4. Konvensional
Lembaga Keuangan
Non-Bank : Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan
kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Contoh Lembaga Keuangan
Non-Bank :
1. Asuransi
2. Pasar Modal
3. Leasing
4. Modal Ventura
5. Dana Pensiun
6. Pajak Piutang.
2. APA YG DI MAKSUD MERGER BERI
2 CONTOHNYA , KARTEL , JOINT VENTURA
MERGER adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap
berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama
dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap
berdiri tersebut.
Merger
terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
- Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
- Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
KARTEL adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk
membatasi suplai dankompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisioligopoli,
dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
JOINT VENTURE adalah kerjasama diantara
dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu,
karakteristik :
- Waktunya terbatas
- Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
- Keuntungan atau kerugian dibagi sama
- Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
- Pimpinan usaha Joint Venture disebut managing partner yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
3.JELASKAN PERBEDAAN : - FIRMA DAN CV
- PT DAN YAYASAN
Perbedaan Firma dan CV adalah :
Firma = Semua anggota memiliki tanggung jawab yang
sama. Apabila
mengalami kerugian, harta pribadi dari semua anggota dapat dilibatkan.
CV = Semua anggota memiliki tanggung jawab
yang berbeda.
¨
Anggota yang aktif mengurus CV
= sekutu aktif
¨
Anggota yang hanya menyetor
modal = sekutu pasif
Apabila mengalami kerugian, hanya harta
pribadi dari sekutu aktif yang dapat dilibatkan.
Perbedaan PT dan Yayasan adalah
:
PT = Badan hukum yang memiliki tujuan mencari keuntungan (laba).
Yayasan = Badan hukum yang
memiliki tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan (nirlaba).
4.SEBUTKAN CARA KERJA LEASING , MISALNYA
: LEASING MOTOR
Cara kerja Leasing motor adalah memberikan kemudahan
pada perusahaan motor dengan memberikan kebutuhannya yaitu motor untuk dijual
kepada pembeli yang membeli dengan cara kredit. Sehingga uang yang ditambah
dengan bunga yang dibayarkan pembeli kredit tersebut akan diberikan semuanya
kepada perusahaan leasing.