Menteri BUMN Dahlan Iskan mendorong pasokan ikan dari Indonesia Timur ke Indonesia Barat. Salah satu caranya dengan memberdayakan PT Perikanan Nusantara.
"Sekarang mereka lagi menjajaki untuk program go west. Jadi akan mentransport ikan dari wilayah Timur Indonesia ke wilayah Indonesia Barat, terutama ke Jawa. Maka itu saya, Senin nanti mau ke Makassar ingin melihat, ada satu aset di sana yang bisa atau tidak untuk dimanfaatkan program go west," katanya ketika ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Menurutnya, jika program ini dilaksanakan, maka akan ada keuntungan dari dua wilayah di Indonesia. Pertama, harga ikan di Indonesia Timur yang masih murah bisa menjadi terangkat dan ada nilai lebihnya. Kedua, kebutuhan ikan di Jawa yang selama ini masih kurang bisa disuplai ikan dari Indonesia Timur yang kualitasnya bagus dan harganya lebih baik.
"Sekarang ke depannya, mereka mau investasi sampai Rp 300 miliar untuk membuat skuadron-skuadron kapal penangkap ikan yang sesuai dengan kebutuhan sekarang. Itu ada di tiga tempat, di Sorong, Ambon, dan Bitung. Masing-masing tempat ada enam kapal. Ini akan diproritaskan untuk program go west," ujar Dahlan.
Menurut Dahlan, dengan pengadaan kapal tersebut maka ikan dari Indonesia Timur bisa dihimpun hingga mencapai 1000 ton per tahun. "Ini 1.000 ton per tahun, tapi memang belum besar, namun sebagai permulaan ini cukup baik menurut saya," sanggahnya.
Untuk pengadaaan kapal tersebut, pihak Perikanan Nusantara sudah menyiapkan biayanya, dari internal perusahaan atau dari pinjaman. Kementerian BUMN mengaku sudah mengambil keputusan tersebut.
Selama ini bisnis utama PT Perikanan Nusantara (Persero) melakukan penangkapan, pembudidayaan, pengolahan dan perdagangan atau pengumpulan ikan, pabrik atau perdagangan Es, jasa pengolahan (processing), sewa gudang beku (cold storage), jasa docking dan perbengkelan, jasa sewa fasilitas perusahaan lainnya(lahan, gedung atau bangunan, perumahan, dermaga dan kendaraan)
BUMN perikanan ini dibentuk berdasarkan PP No. 21 Tahun 1998, dari hasil penggabungan 4 (empat) BUMN Perikanan yaitu : PT. Usaha Mina (Persero), PT. Tirta Raya Mina (Persero), PT. Perikanan Samodra Besar (Persero), PT. Perikani (Persero) yang ditetapkan melalui RUPS Luar Biasa pada tanggal 27 Oktober 2005.