Tujuan dan Fungsi Koperasi
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), tehnis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntunga. Badan usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataan nya berbeda. Perbedaan utamannya,
badan usasa adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan
usaha itu mengelola faktor – faktor Produksi.
2.
Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip –
prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja
pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan
kombinasi dari manusia, asSet – asset fisik dan non fisik, informasi, dan
tehnologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya
(non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU no. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi.
3.
Tujuan dan nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari
Universitas Georgia dalam bukunya strategi manajemne and bussines policy, 2nd
ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisasikan
organisasi dalam lingkungan
·
Tujuan membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk
menilai pelaksanaan prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang
lebih nyata daripada peryataan misi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badanusaha tidaklah
semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
oriented laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak
mngejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan badan
usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota
tahunan.
a.
Memaksimumkan keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
pemaksimuman keuntungan
b.
Memaksimumkan nilai perusahaan
Berarti membat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai
tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
c.
Meminimumkan biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan
keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu
yang terbaik.
4.
Mendifinisikan tujuan
perusahaan koperasi.
· Theory of
firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
-
Mendefinisikan organisasi
-
Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan
norma
- Sasaran
yang lebih nyata
· Tujuan
perusahaan;
- Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
- Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
· Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization
of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota
akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
Satisfying
Behavior (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua
anggota berperan penting.
6.
Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka
semakin tinggi manfaat yang diterima.
7.
Fungsi laba
Untuk Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya
keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap prosuknya.
Untuk Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata – rata laba normal.
Untuk Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata – rata laba normal.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
Key success
factors kegiatan usaha koperasi : status dan motif anggota koperasi , kegiatan
usaha, permodalan koperasi, manajemen koperasi, Organisasi koperasi, system
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
a.
Status & motif anggota
·
Anggota sebagai pemilik (owners)
dan sekaligus pengguna (user/customers)
·
Owners; menanamkan modal
investasi
·
Customers; memanfaatkan
pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria minimal anggota
koperasi
·
Tidak berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
·
Memiliki pola income regular
yang pasti
b.
Kegiatan usaha
·
Usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
·
Dapat memberikan pelayanan
untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka
optimalisasi economies of scale)
·
Usaha dan peran utama dalam
bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
c.
Permodalan koperasi
·
UU 25/1992 pasal 41; modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·
Modal sendiri; simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
d.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
·
Sisa hasil kegiatan yang dapat
dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.